Definisi Gapoktan:
Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 273/kpts/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan petani definisi Gapoktan (Gabungan Kelompoktani) adalah Kumpulan beberapa kelompoktani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
Unit Usaha Gapoktan :
Peningkatan kemampuan Gapoktan dimaksudkan mempunyai unit-unit usaha diantaranya unit usaha pengolahan, unit usaha sarana dan prasarana produksi, unit usaha pemasaran dan unit usaha keuangan mikro serta unit jasa penunjang lainya sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.
Fungsi-Fungsi Gapoktan
Penggabungan beberapa kelompoktani dalam Gapoktan dapat dilakukan oleh kelompoktani yang berada dalam satu wilayah administrasi pemerintah untuk menggalang kepentingan bersama secara kooperatip.Wilayah kerja Gapoktan sedapat mungkin di wilayah administratif desa/kecamatan, tetapi sebaiknya tidak melewati batas wilayah kabupaten/kota.
Penggabungankelompoktani kedalam Gapoktan dilakukan agar kelompoktani dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, dalam penyediaan sarana produksi pertanian, permodalan, peningkatan atau perluasan usaha tani ke sektor hulu dan hilir, pemasaran serta kerjasama dalam peningkatan posisi tawar.
Pembentukan Gapoktan dilakukan dalam suatu musyawarah yang dihadiri minimal oleh para kontak tani/ketua kelompotani yang akan bergabung, setelah sebelumnya di masing-masing kelompok telah disepakati bersama para anggota kelompok untuk bergabung ke dalam gapoktan. Dalam rapat pembentukan Gapoktan sekaligus disepakati bentuk, susunan dan jangka waktu kepengurusannya, ketentuan-ketentuan yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing kelompok. Ketua Gapoktan dipilih secara musyawarah dan demokrasi oleh para anggotanya, dan selanjutnyaketua memilih kepengurusan Gapoktan lainnya.Untuk mendapatkan legitimasi, kepengurusan Gapoktan dikukuhkan oleh pejabat wilayah setempat.
Gapoktan melakukan fungsi-fungsi sebagai berikut :
- Merupakan satu kesatuan unit produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar (kuantitas, kualitas, kotinuitas dan harga.)
- Penyediaan saprotan (pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida dan lainnya)serta menyalurkan kepada petani melalui kelompoknya.
- Penyedia modal usaha dan menyalurkan secara kredit/pinjaman kepada para petani yang memerlukan
- Melakukan proses pengolahan produk para anggota (penggilingan, grading, pengepakan dan lainnya) yang dapat meningkatkan nilai tambah
- Menyelenggarakan perdagangan, memasarkan/menjual produk petani kepada pedagang/industri hilir.
Monitoring yang dilaksanakan di Gapoktan dilakukan secara terencana dan sistematis untuk dapat melihat/menilai kegiatan di Gapoktan yang telah dilaksanakan atau berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
Monitoring ditingkat kecamatan dilakukan oleh Balai Penyuluh Pertanian, ditingkat kota /kabupaten dilakukan oleh kelembagaan Penyuluhan Pertanian dengan mengikutsertakan organisasi-organisasi non pemerintahan secara partisipatif, ditingkat provinsi dilakukan oleh kelembagaan Penyuluhan Pertanian provinsi, sedangkan di tingkat pusat dilakukan oleh Badan Pengembangan SDM Pertanian Cq Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian dan mengikutsertakan organisasi non pemerintah.
EVALUASI
Evaluasi pembinaan kelompoktani perlu dilaksanakan secara teratur, baik evaluasi awal, evaluasi proses, evaluasi akhir maupun evaluasi dampak.
PELAPORAN
Pencatatan sangat diperlukan untuk mengetahui perkembangan kelompoktani dari waktu ke waktu. Oleh karena itu penyuluh pertanian di lapangan dan petugas lainnya diharapkan membuat catatan-catatan yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk perumusan perencananaan berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar